Pages

Kamis, 08 Oktober 2009

CPNS Asahan


B U P A T I A S A H A N
P E N G U M U M A N
Nomor : 800 / 6749.00 / 7654

Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 176.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah tahun 2009, dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 429 – BKD/2009 tanggal 20 Okober 2009 tentang Rincian Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Asahan tahun 2009, bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum sebanyak 423 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga) orang.

Lowongan CPNS 2010 untuk :

Alokasi Formasi CPNS Tahun 2009 :
- Tenaga Guru SD Negeri = 47 orang
- Tenaga Guru SMP Negeri = 38 orang
- Tenaga Guru SMA Negeri = 19 orang
- Tenaga Guru SMK Negeri = 31 orang
- Tenaga Kesehatan = 155 Orang
- Tenaga Teknis Subtansif = 81 orang
- Tenaga Teknis Administratif = 52 orang

Jumlah Keseluruhan = 423 orang

Lokasi Kerja di : Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

I. PERYARATAN PENGANGKATAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2010 atau 40 (empat puluh) tahun pada 1 Januari 2010, bagi yang bekerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 (minimal pengangkatan yang bersangkutan tanggal 17 April 1997) secara terus menerus sampai saat ini, yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan / Perpanjangan SK atau Kontrak s/d sekarang;

3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Tidak dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yeng tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;

5. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

6. Tidak Pernah diberhentikan tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil /Anggota Tentara atau Pegawai Swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri; (baik calon PNS/PNS, calon/anggota TNI dan calon/Anggota POLRI);

8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat berdasarkan KTP yang bersangkutan;

9. Sehat jasmani dan rohani yang dijelaskan dari dokter pemerintah (puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah);

10. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;

11. Surat pencari kerja dari Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat (AK.1/Kartu Kuning);

12. Bagi pelamar formasi tenaga guru, memiliki akta sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

Alamat Surat, dsb : II. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN

1. Setiap lamaran harus ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, di atas kertas segel / materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) ditujukan kepada Bupati Asahan (contoh surat lamaran terlampir), dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu, 1 lembar asli + 1 lembar foto copy disertai dengan :

1.a. Foto copy sah ijazah/STTB dan Transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 2 lembar;

1.b. Pas photo hitam putih ukuran 3×4 cm, sebanyak 4 (empat) lembar;

1.c. Bagi usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP No. 11 tahun 2002, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama dan terakhir sebanyak 2 lembar;

1.d. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;

1.e. Foto copy sah Akta bagi yang melamar formasi tenaga guru.

2. Berkas lamaran dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing berkas dimasukkan kedalam map folio dan disampaikan kepada panitia pendaftaran langsung oleh yang bersangkutan atau tidak boleh diwakilkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi Tenaga Guru menggunakan map folio warna Kuning;
b. Formasi Tenaga Kesehatan menggunakan map folio warnaMerah;
c. Formasi tenaga Teknis menggunakan map folio warna Hijau.

III. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB


Tata cara pengesahan Ijazah / STTB sesuai dengan Anak Lampiran I-a Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juli 2002 (terlampir).

IV. PENDAFTARAN

1. Pendaftaran pelamar dan seleksi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 30 Oktober 2009 s/d 13 Nopember 2009 (hari kerja) pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, (khusus hari Jum’at pukul 08.00 WIB s/d 11.30 WIB)

2. Tempat Pendaftaran :
a. Tenaga Teknis/Administrasi di Terminal Madya Kisaran Jl. Abdi Setia Bakti Kisaran;
b. Tenaga Guru di Dinas Pendidikan Kab. Asahan Jl. Jendral Ahmad Yani Kisaran;
c. Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan Kab. Asahan Jl. Sisingamangaraja Kisaran.

3. Nomor Ujian / Kartu Tanda Peserta Ujian dapat diambil di tempat pendaftaran dari tanggal 16 s/d, 19 Nopember 2009, dengan membawa Tanda Terima Berkas lamaran.

V. UJIAN PENYARINGAN

1. Ujian penyaringan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dilaksanakan tanggal 25 Nopember 2009, pukul 09.00 WIB (pengumuman tempat ujian dapat dilihat satu hari sebelum pelaksanaan ujian di tempat pendaftaran);

2. Perlengkapan ujian yang harus dibawa oleh setiap peserta :
a. Asli Kartu tanda peserta ujian;
b. Pensil 2B;
c. Karet Penghapus;
d. Alas untuk menulis;
e. Kartu identitas diri (KTP/SIM).

VI. PENGUMUMAN HASIL UJIAN

Pengumuman hasil ujian direncanakan pada tanggal 7 Desember 2009 (tempat pengumuman dapat dilihat di tempat pendaftaran).

VII. LAIN-LAIN

1. Bagi pelamar yang menggunakan Ijazah sementara atau Surat Keterangan Tanda Lulus Sementara tidak dibenarkan untuk melamar dan mengikuti ujian penyaringan;

2. Tanda terima berkas diberikan kepada pelamar pada waktu pendaftaran, digunakan sebagai tanda bukti pada saat pengambilan nomor ujian/tanda peserta;

3. Peserta yang berhak mengikuti ujian adalah pelamar yang terdaftar dan memenuhi syarat serta memiliki nomor ujian/tanda peserta dari panitia sedang pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan nomor ujian;

4. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian penyaringan dan dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, harus melengkapi berkas baru sesuai dengan persyaratan seperti pada Angka I diatas dan persyaratan lainnya untuk pengusulan pengangkatannya menjadi CPNS dalam rangkap 4 (empat).

Demikian pengumuman ini diperbuat dan disebarluaskan untuk diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Kisaran
Nopember 2008
BUPATI ASAHAN,
Drs. H. RISUDDIN, M.Si

Informasi utama :

http://pemkab-asahan.go.id/a/cpns.2009.pdf

http://pemkab-asahan.go.id/a/index.php-menu=profile&pro=276&iduser=5.htm

0 komentar:

Posting Komentar